HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN SAAT HAID
MENURUT ISLAM
Perbuatan yang haram
dilakukan oleh wanita yang sedang haid, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Al-Quran dan As-sunnah antara lain adalah:
Puasa Saat Haid
Wanita yang sedang
mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya
untuk menggantikannya dihari yang lain.
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رضيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسُولُ
الله صلى الله عليه وسلم: أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ
تَصُمْ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Said
Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bukankah bila wanita
mendapat hatdh, dia tidak boleh shalat dan puasa?
Tawaf
Seorang wanita yang
sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek
ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci
dari hadas besar.
وَعَنْ عَائِشةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ،
فَقَالَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ
أَنْ لا تَطُوْفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah ra. berkata
bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek
ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling ka`bah hingga kamu suci.
Shalat
Seorang wanita yang
sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada`
salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya
untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ
كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ دَمَ
الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ
الصَّلاةِ، فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو
حَاتِمٍ
Dari Aisyah ra berkata,
Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW
bersabda kepadanya, Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang
keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan
lakukan shalat. .
Dari Aisyah ra.
berkata, Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami
diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat.
.
Selain itu juga ada
hadis lainnya:
`Dari Fatimah binti Abi
Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapatkan haid maka
tinggalkan salat.
Berwudu` atau Mandi
As Syafi`iyah dan
al-Hanabilah mengatakan bahwa `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan
berwudu`dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan
haidh dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya
itu dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah
selesai, padahal belum selesai. Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan
diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat
bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.
Menyentuh mushaf Al Quran dan Membawanya
Allah SWT berfirman di
dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran:
لا يمسه إلا المطهرون
Dan tidak menyentuhnya
kecuali orang yang suci
Jumhur Ulama sepakat
bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang
menyentuh mushaf Al-Quran
Berhubungan Pribadi dengan Suami
Wanita yang sedang
mendapat haid haram melakukan kegiatan pribadi suami dan istri dengan suaminya.
Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء
فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya
kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh
sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah
suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri.
Yang dimaksud dengan
menjauhi mereka adalah tidak meny*tub*hinya.
Sedangkan al-Hanabilah
membolehkan mencumb* wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara
pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh
sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang
sedang haid maka beliau menjawab:
وَعَنْ أَنَسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اليَهُودَ كَانت إِذا حَاضَتِ
المَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوا
كُلَّ شَىءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ، رَوَاهُ مُسْلِمٌ
`Dari Anas ra. bahwa
orang Yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan.
Rasulullah SAW bersabda, Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan.
وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله
عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Dari Aisyahra berkata,
Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumb*ku
sedangkan aku dalam keadaan datang haidh.
Keharaman meny*tub*hi
wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai
dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga
mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita
haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan
sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat
al-Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.
Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Kecuali dalam hati atau
doa/zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.
`Rasulullah SAW tidak
terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub`.
Namun ada pula pendapat
yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh
mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga
dalam membacanya tidak terlalu banyak.
Pendapat ini adalah
pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA berkata
bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub
dan haidh.
Namun, selain itu kita sering mendengar bahwa Memotong Rambut Dan Kuku Pada
Waktu Haid adalah haram, itu tidak benar seperti hadits yang ada dibawah
berikut
Apakah benar seorang wanita berdosa ketika memotong rambut, kuku dan
membuang dari keduanya pada waktu haid? Apakah disela-sela waktu haid, harus
dicuci terlebih dahulu sebelum dibuang. ?
Mari kita simak pembahasan berikut
Masalah ini seringkali
terjadi pada kebanyakan para wanita. Terkait dengan hukum memotong rambut, kuku
dan semisalnya diantara sunah fitrah disela-sela haid. Hal itu timbul karena
keyakinan yang salah pada sebagian diantara mereka. Bahwa anggota tubuh manusia
akan kembali kepadanya di hari kiamat nanti. Kalau dihilangkannya sementara
kalau dia dalam kondisi hadats besar baik janabat, haid atau nifas. Maka ia
akan kembali dalam kondisi najis yang belum dibersihkan. Perkataan ini salah
dan tidak ada kebenarannya.
Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam ‘Majmu’ Al-Fatawa, (21/120-121) ditanya
tentang seseorang dalam kondisi junub dan dia memotong kuku, kumis atau
menyisir rambutnya. Apakah dia terkena sesuatu. Sebagian mengisyaratkan akan
hal ini. Dengan mengatakan,”Kalau seseorang memotong rambut atau kukunya maka
anggota (tubuhnya) akan kembali kepadanya di akhirat. Maka ketika dibangkitkan
hari kiamat ada bagian junub sesuai dengan apa yang berkurang darinya. Dan pada
setiap rambut ada bagian dari janabat, apakah hal itu (benar) atau tidak?”
Maka beliau
rahimahullah menjawab: “Telah ada ketetapn dari Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuma ketika
disebutkan kepadanya masalah junub berkata (Sesungguhnya orang mukmin itu tidak
najis) dalam shoheh Hakim (Baik waktu hidup maupun mati). Sepengetahuan saya
tidak ada dalil syar’I larangan menghilangkan rambut orang junub dan kukunya.
Bahkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda (Hilangkan rambut kekufuran
anda dan berkhitanlah). HR. Abu Dawud (356) dinyatakan hasan oleh Al-Albany di
‘Irwaul Gool (1/120). Maka beliau memeritahkan orang yang baru masuk islam
untuk mandi. Dan tidak memerintahkan mengakhirkan khitan dan memotong rambut
dari mandi. Keumuman perkataannya mengandung diperbolehkan kedua hal tersebut.
Begitu juga orang haid diperintahkan menyisir sewaktu mandi. Padahal
menyisir dapat menghilangkan sebagian rambutnya. Wallahu’alam.” Selesai
Syeikhul Islam mengisyaratkan
hal itu pada hadits Aisyah radhiallahu’aha ketika haid pada haji wada’, maka
Nabi sallallahu’alaihi wasallam memerintahkan kepadanya (Uraikan rambutmu dan
bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umroh). HR.
Bukhori, (1556) dan Muslim, (1211).
Bersisir seringkali
sebagian rambutnya berjatuhan. Meskipun begitu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
mengizinkan hal itu bagi orang yang berihrom dan orang haid. Para ahli fiqih
dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan seperti dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj,
(4/56): “Yang sesuai nash, bahwa orang haid diperbolehkan mengambilnya. Selesai
(maksudnya adalah kuku, bulu kemaluan, bulu ketiak. Maksud nash disitu adalah
madzhab).
Telah ada dalam ‘Fatawa
Nurun ‘Ala Ad-Darb’ oleh Syekh Ibnu Utsaimin (Fatawa Az-Ziinah Wal Mar’ah/ soal
no 9): “Saya mendengar bahwa menyisir waktu haid tidak diperbolehkan, begitu
juga (tidak diperbolehkan) memotong kuku dan mandi. Apakah hal ini dibenarkan
atau tidak?
Maka beliau
rahimahullah menjawab, “Ini tidak benar. Orang haid diperbolehkan memotong kuku
dan menyisir rambutnya. Diperbolehkan mandi dari janabat. Seperti ketika dia
bermimpi sementara dia dalam kondisi haid, maka dia mandi janabat. Atau
bercumbu dengan suaminya tanpa bersenggema sampai keluar (air mani), maka dia
mandi jenabat. Sepengetahuan saya bahwa pendapat yang dikenal dikalang sebagian
wanita bahwa tidak boleh mandi, tidak bersisir, tidak menyentuh kepala dan
tidak memotong kukunya adalah tidak ada asalnya dalam agama.” Selesai
Dan tidak dikenal pendapat
yang memakruhkan hal itu satupun dari pendapat para ahli fikih yang terkenal.
Akan tetapi disebutkan pada sebagian kitab ahli bid’ah dari golongan yang
menyalahi ahlus sunnah. Sebagaimana dalam kitab ‘Syarkh An-Nail Wa Syifai’
‘Alil, (1/347) karangan Muhammad bin Yusuf Al-Ibadhii.
Wallahu’alam Bishawab.
Semoga bermanfaat
Wassalamualaikum Wr,Wb
sumber : http://beritaislamimasakini.com/yang-tidak-diperbolehkan-selama-masa-haid.htm

0 komentar:
Posting Komentar